Pasutri Pelaku Penipuan Sempat Viral di Medsos, Berhasil Diringkus Polsek Madang Suku II

Martapura - Nekat tipu warga dan viral di media sosial (Medsos), pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Lampung diringkus Polsek Madang Suku II, Polres OKU Timur, Polda Sumsel.

Pasutri tersebut adalah Muhsin (54) dan istrinya Saraswati (40), warga Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku behasil ditangkap saat sedang makan di salah satu rumah makan di Desa Kota Negara, Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.

Modusnya kedua pasutri ini berpura-pura mencari rumah kosong untuk dibeli, saat suami melakukan negosiasi sang istri meminjam motor korban dengan alasan mau kerumah temannya.

“Di OKU Timur sudah banyak juga korban pelaku ini. Bahkan sempat di posting netizen di Medsos dan viral,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIk MSi melalui Kapolsek Madang Suku II, IPTU Syahirul Alim S.Psi.

Di Madang Suku II, pelaku sudah melakukan aksinya pada korban Katiran (65), warga Desa Dadimulyo.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu sekitar pukul 11.30 Wib.

Kala itu modus pelaku berpura-pura akan membeli rumah kosong yang tidak jauh dari rumah korban.

Kemudian pelaku berpura-pura meminjam 1 motor Honda beat street warna hitam milik korban dengan alasan mau kerumah temannya berada dì Desa Dadimulyo.

Namun sampai saat ini sepeda motor tersebut tidak kunjung di kembalikan kepada korban.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

“Jadi sebelum viral pelaku ini juga sudah pernah beraksi di Madang Suku II pada Mei lalu,” terang Kapolsek.

Makanya tak ingin kecolongan lagi, terlebih sempat viral baru-baru ini. Kapolsek mengintruksikan anggotanya agar mewaspadai pelaku.

“Bahkan kita juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat jika melihat pelaku ada di wilayah hukum kita segera melaporkan,” ucap Kapolsek.

Pada hari Selasa, 8 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 wib anggota opsnal Polsek Madang Suku II mendapatkan informasi jika di duga pelaku penipuan dan penggelapan tersebut berada di Desa Kota Negara.

Dari informasi tersebut Kanit Reskrim melaporkan ke pada Kapolsek Madang Suku II.

Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap dì duga pelaku tersebut.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya jika benar telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ungkap Kapolsek.

Kemudian kedua pelaku dì amankan dan di bawa kapolsek Madang Suku II guna proses lebih lanjut.

“Kita juga berhasil mengamankan satu BPKB asli sepeda motor Honda bead street warna hitam BG 4543 ACE,” terangnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
293 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.