Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk kayu di Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU. Ketiga pelaku adalah RH (40) dari Desa Durian, AP (29) dari Desa Karang Dapo, dan AI (29) juga dari Desa Durian. Mereka diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 24 April 2024, sekitar pukul 22.30 WIB di Gubuk Kayu Desa Durian. Selama penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket klip bening yang diduga berisi kristal-kristal sabu seberat 0,27 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah skop, dan seperangkat bong alat hisap sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di dekat ketiga tersangka.
Ketiga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKU untuk diproses lebih lanjut. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti 1 unit handphone merk Vivo, dompet kacamata warna biru, uang tunai Rp. 500.000,-, 1 buah kaca pirex, 1 buah korek api, dan 1 buah skop. Aksi ini merupakan bagian dari upaya Sat Narkoba Polres OKU dalam menekan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.