Satuan Narkoba Polres Oku melakukan upaya pencegahan terhadap peredaran narkoba dengan menggelar kegiatan Talk Show di Radio Sukses FM Baturaja pada Jum’at (26/04/2024) pukul 08.45 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Oku, Iptu Fera Endeka, bersama KBO Narkoba Ipda Astian, Aipda Dedi Irawan, dan Bripda Azhar.
Dalam Talk Show tersebut, Sat Narkoba Polres Oku memberikan himbauan kepada masyarakat terkait bahaya narkoba dan upaya pencegahannya. Mereka menjelaskan bahwa bandar narkotika adalah orang yang mengendalikan aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi, sementara pengedar narkotika adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Oku, Iptu Fera Endeka, mengingatkan bahwa bandar narkoba dapat dijatuhi hukuman pidana penjara mulai dari 5 tahun hingga hukuman mati. Oleh karena itu, Sat Narkoba Polres Oku terus melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dan di kalangan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Masyarakat juga dihimbau untuk turut serta dalam memerangi dan mencegah masuknya narkoba serta minuman keras di lingkungan sekitar. Sat Narkoba Polres Oku juga mengajak para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerat dalam penyalahgunaan narkoba dan minuman keras, karena hal tersebut dapat memberikan dampak negatif yang besar.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.