Satreskrim Polres Oku Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Muaradua dalam Waktu 10 Jam

OKU Selatan, Sumsel – Kepolisian Resort OKU Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial REW (37), pelaku pencurian sepeda motor di pemukiman padat penduduk di Jalan Raya Rantau, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 22:00 WIB, hanya 10 jam setelah kejadian.

 

Kapolres OKU Selatan, AKBP M Khalid Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Supardi, menjelaskan bahwa REW ditangkap di sebuah warung makan di Pasar Muaradua. Pelaku diketahui melakukan pencurian sepeda motor yang diparkir di samping sebuah rumah makan dengan kondisi kunci yang masih terpasang.

 

"Pada saat itu, sekitar pukul 11:00 WIB, tersangka melihat sepeda motor yang terparkir di depan Bank BRI dengan kunci yang tidak dicabut, sehingga dengan mudah dibawa kabur," jelas AKP Supardi.

 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio J berwarna hitam tanpa plat, yang ditemukan di kediaman pelaku di Talang Pancur, Kelurahan Pasar Muaradua.

 

REW kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
82 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.