Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Ungkap Kasus Ibu Rumah Tangga di Muba Siram Mantan Suami dengan Air Keras , Kesal Tak Dibantu Bayar Hutang

Musi Banyuasin - Diduga kesal karena mantan suami sirihnya enggan membantu melunasi hutang PNPM, DA (34), seorang ibu rumah tangga asal Tungkal Jaya, nekat menyiramkan air keras (cuka para) ke tubuh mantan suaminya, Gio Ronaldo (28), sebanyak dua kali pada Minggu (22/09/2024). 

 

Peristiwa tragis ini terjadi di depan toko bangunan "M. PUTRA" di Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya, ketika korban sedang berdiri di samping mobilnya. DA mendekati korban lalu langsung menyiramkan air keras ke tubuhnya dan melarikan diri bersama rekannya menggunakan sepeda motor. Akibat tindakan tersebut, Gio menderita luka bakar serius di bagian punggung, pinggang, tangan, dan perut.

 

Laporan kejadian ini segera diterima oleh Polsek Tungkal Jaya. Setelah dilakukan pendekatan oleh Kepala Desa Peninggalan, tempat tinggal DA, tersangka akhirnya menyerahkan diri dan dibawa oleh Kanit Reskrim Ipda Martin Saputra SH untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Febriansyah SH, pada Selasa (24/09/2024), membenarkan insiden tersebut dan menyatakan bahwa tersangka saat ini telah dititipkan di Polres Muba untuk penahanan. "DA mengakui aksinya karena kesal, di mana saat masih berstatus suami istri sirih, korban tidak mau membantu melunasi pinjaman PNPM yang diambil yang diambilnya Ujar Febriansa.

 

DA dijerat dengan pasal 353 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
283 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.