Ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Pengedar Sabu Asal Mekar Sari Nginap di "Hotel Prodeo"

MUSI RAWAS - Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), kembali, berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dipondok, di Desa Karya Mulya, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Sabtu (21/9/2024).

 

Diketahui identitas tersangka, Nopa Setiawan (19), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

 

Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan, "Eagle Squad" berhasil menyita BB diantaranya, satu buah botol tabung merk HAPPYDENT WHITE Warna Hijau yang didalamnya terdapat, tiga bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,20 Gram.

 

Barang bukti tersebut ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. 

 

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Nopa Setiawan.

 

"Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, tiga bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,20 Gram," kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

 

Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 66 / IX /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL

 

Bermula saat, "Eagle Squad", mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu dipondok, di Desa Karya Mulya, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

 

Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Nopa Setiawan, berikut BB berupa narkotika jenis sabu.

 

"Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya

 

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

 

"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya," tuturnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
198 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.