Sat Reskrim Polres Empat Lawang Berhasil Tangkap Pelaku DPO Kasus Pembunuhan Berencana di Desa Taba

Empat Lawang – Setelah menjadi buronan selama lebih dari satu tahun, pelaku pembunuhan berencana di Desa Taba, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, akhirnya berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Empat Lawang. Eva Wulandari (28), warga Kecamatan Kikim Selatan, yang terlibat dalam pembunuhan Hendra Wijaya (30), pada 23 Mei 2023, berhasil diringkus pada 14 September 2024 setelah sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Peristiwa tragis ini bermula ketika korban ditemukan tewas dengan luka parah di kepala di rumah saksi, Edi Putra. Hendra sebelumnya terlihat bersama terduga pelaku Dencik Saleh (45) dan Eva Wulandari di sebuah warung. Tanpa sepengetahuan pemilik rumah, Dencik meminta izin untuk beristirahat di rumah Edi, yang kemudian menjadi tempat kejadian perkara.

 

Dencik Saleh sudah lebih dahulu ditangkap dan menjalani hukuman. Sementara itu, Eva Wulandari sempat melarikan diri dan menjadi buron hingga berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

 

Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan alat yang digunakan dalam aksi pembunuhan. Kapolres Empat Lawang menegaskan bahwa kasus ini akan segera diproses lebih lanjut dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menegakkan keadilan bagi korban.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
219 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.