Polres Lahat Tangkap Pengedar Ganja di Pinggir Jalan R.A. Latif

Lahat – Pada hari Jumat, 20 September 2024, Polres Lahat mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pelaku pengedar ganja. Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan R.A. Latif, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, sekitar pukul 19.30 WIB.

 

Identitas pelaku adalah M.A. Adame Andreani, 23 tahun, yang saat ini belum bekerja dan merupakan warga Talang Banten, Kecamatan Lahat. Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket kecil daun kering terbungkus kertas koran, yang diduga merupakan narkotika jenis ganja dengan total berat 7,02 gram, serta satu unit handphone Android merek Xiaomi.

 

Penangkapan berawal dari informasi bahwa rumah kontrakan pelaku sering digunakan untuk transaksi narkotika. Kasat Resnarkoba Polres Lahat segera menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Saat ditangkap, M.A. Adame mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

 

Pelaku kini menghadapi dakwaan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan telah dibawa ke Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Polres Lahat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka dan mengajak masyarakat untuk aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
537 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.