Bhabinkamtibmas Polres Prabumulih Edukasi Warga Desa Tanjung Telang tentang Bahaya Pembakaran Hutan dan Lahan

Prabumulih  – Pada **Sabtu (21/09/2024)**, **Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Telang, Bripka Edy Prastio**, melaksanakan kegiatan **sambang, sosialisasi, serta edukasi** kepada masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama soal larangan **pembakaran hutan dan lahan**. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah kebakaran hutan yang sering terjadi akibat pembukaan lahan dengan cara membakar, yang kerap dilakukan oleh warga pemilik lahan perkebunan.

 

Kapolres Prabumulih, **AKBP Endro Aribowo, SIK**, melalui **Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, SH**, menegaskan bahwa tindakan pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana. "Pembakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum. Pelaku dapat dikenakan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Kapolsek.

 

Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk optimalisasi pelayanan publik oleh Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat. Kapolsek menambahkan, "Himbauan ini menjadi bukti nyata kehadiran polisi dalam memberikan solusi kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan."

 

Masyarakat diimbau untuk membuka lahan dengan cara yang ramah lingkungan dan tidak merugikan orang lain, serta diharapkan kesadaran akan bahaya kebakaran hutan dan lahan semakin meningkat dengan adanya edukasi langsung dari aparat kepolisian.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
184 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.