Operasi Khusus Polsek Sako Palembang Tangkap Pelaku Bawa Senjata Tajam

Pada hari Selasa sekitar pukul 01.00 WIB, sebuah kejadian terjadi di Jalan Sako Baru, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Palembang, yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. Pelapor dan korban dalam kejadian ini adalah Alam Syah. S.H., dengan dua orang saksi, yaitu Citra dan Elvis. Tersangka dalam kasus ini adalah M. Firdaus bin Heri Kastriawan. 

 

Kronologis kejadian bermula ketika anggota operasi khusus Polsek Sako Palembang melakukan patroli di daerah Sako Baru. Mereka melihat seorang individu duduk di pinggir jalan. Setelah dihampiri dan ditanya, pelaku menjawab bahwa dia sedang istirahat sejenak setelah beraktivitas di sekitar warung-warung. Anggota polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sebilah golok dengan gagang warna biru dan sarung kayu warna coklat di pinggang kiri M. Firdaus. 

 

Pelaku dan barang bukti berupa golok tersebut kemudian diamankan oleh kepolisian Polsek Sako Palembang untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan proses hukum. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari ancaman senjata tajam di tempat umum.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
156 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.