Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Muba Ditangkap Setelah Sebulan Buron

**Musi Banyuasin –** Setelah hampir sebulan buron, RR (40), warga Desa Teladan, akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin di sebuah kontrakan di Kelurahan Cimindi, Kecamatan Ciberem, Kabupaten Cimahi, Jawa Barat, pada **Kamis (19/09/2024)**.

 

RR merupakan tersangka kasus kepemilikan sumur minyak ilegal yang terbakar di Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, pada **Sabtu (24/08/2024)**. Seusai kebakaran, RR langsung melarikan diri dan menghilang hingga akhirnya berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif.

 

Kapolres Muba, **AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK, MH**, melalui Kasat Reskrim **AKP Bondan Try Hoetomo STK, SIK, MH**, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka kami tangkap di Jawa Barat pada **Kamis (19/09/2024)** setelah hampir sebulan buron,” ungkapnya.

 

RR kini sedang menjalani proses penyidikan atas dugaan pelanggaran terkait eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak tanpa izin yang menyebabkan kebakaran. Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 juta, sesuai pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 ke-7 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal 188 KUHP.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
109 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.