Satlantas Polres Prabumulih Berikan Teguran kepada Pengendara yang Melanggar Aturan Lalu Lintas

Prabumulih - Anggota Satlantas Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, memberikan teguran kepada pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melanggar aturan lalu lintas pada Senin (16/09/2024). Kasat Lantas Polres Prabumulih, IPTU Marlina S.H, M.Si, menyampaikan bahwa keselamatan berkendara adalah prioritas utama, termasuk penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sabuk pengaman.

 

Petugas Satlantas menegur pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI, serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Teguran ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

 

Selain memberikan teguran, petugas juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, seperti tidak mengemudi di bawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, dan memastikan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK lengkap. Diharapkan dengan kepatuhan terhadap aturan ini, angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan seminimal mungkin.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
29 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.