Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang telah menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban jiwa berdasarkan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat (9/2) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati, Palembang, di depan salah satu komplek perumahan elit. Rekonstruksi dilakukan dengan 12 adegan di halaman Mapolrestabes Palembang pada Rabu (24/4/2024) pukul 10.30 WIB dan dipimpin oleh Kasubnit Penyidik Pidum, Iptu Naibaho.
Dalam rekonstruksi ini, tiga tersangka, yakni MK, RN, dan FD, dibantu oleh anggota kepolisian sebagai korban dan saksi. Adegan rekonstruksi dimulai dari persiapan tawuran, di mana tersangka MK diajak oleh beberapa saksi untuk pergi tawuran. Tersangka MK kemudian bertemu dengan saksi RN yang membawa tombak besi dan saksi FD yang membawa senjata tajam jenis celurit. Mereka kemudian melakukan tawuran di lokasi kejadian, yang berakhir dengan tersangka MK membacok tubuh korban dengan celurit, menyebabkan korban tewas.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kasubnit Penyidik Pidum, Iptu Naibaho, mengkonfirmasi bahwa rekonstruksi tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang akan segera dikirimkan ke Kejaksaan. Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk mengungkap detail peristiwa yang terjadi dan menguatkan bukti-bukti yang ada dalam kasus ini.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.