Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Polrestabes Kota Palembang telah mengidentifikasi 10 titik parkir liar yang menjadi penyebab kemacetan di kota tersebut. Dalam rapat koordinasi penertiban parkir liar dan kemacetan di Kota Palembang, Kapolrestabes Kota Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono, menyatakan bahwa tindakan parkir liar, termasuk pungutan liar (pungli), akan ditindak tegas dengan penangkapan dan sanksi berat jika peringatan tidak diindahkan.
Selain juru parkir (jukir), pihak kepolisian juga siap menindak 'backing' yang mendukung kegiatan parkir liar, termasuk aparat jika terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Parkir liar bukan hanya merugikan lalu lintas, tetapi juga tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi. Polrestabes Palembang telah mengidentifikasi 10 lokasi parkir liar, antara lain di sekitar area RSUD Moh Hoesin, Pasar Sungki, dan depan PTC Mall.
Menurut data Satlantas, ada 12 titik lokasi rawan macet di Palembang, termasuk di Jalan Kolonel H Burlian, Jalan Sutan M Mansyur Jembatan Musi 6, dan Jalan Jendral Sudirman Depan Bundaran Air Mancur Ampera. Penyebab kemacetan ini antara lain adalah penyempitan jalan, jam kerja yang bersamaan dengan jam ramai, dan pembangunan infrastruktur seperti flyover. Dishub Kota Palembang telah mencoba mengatasi kemacetan dengan menggunakan aplikasi barcode, namun karena dihack, mereka kembali menggunakan sistem manual. Mereka juga berencana menggunakan QRIS dengan bank BSB dan lainnya untuk mengatasi masalah ini.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.