Polres Muba Amankan Pengedar Narkoba dengan Paket Lengkap, HS Ditangkap dengan Shabu dan Ekstasi

Musi Banyuasin – Tersangka HS (49), warga Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, diduga sebagai pengedar narkotika paket lengkap. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu dan ekstasi di kediamannya pada Senin (09/09/2024).

 

Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit Idik Ipda Abdul Rahman, SH., polisi berhasil mengamankan 46 paket narkotika jenis shabu seberat bruto 7,81 gram dan 42 butir pil ekstasi berwarna kuning berbentuk kerang. HS pun segera dibawa ke Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK., MH., melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain, SH., mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu (14/09/2024). "Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas HS sebagai pengedar narkotika di daerahnya. Setelah penyelidikan, kami melakukan penggerebekan di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa shabu dan ekstasi," jelas Zanzibar.

 

HS kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga denda maksimal 10 miliar rupiah.

 

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Muba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Musi Banyuasin dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya narkotika.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
57 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.