Tersangka FEB Ditangkap: Polisi Amankan 35 Paket Shabu di Musi Banyuasin

MUSI BANYUASIN – Sebanyak 35 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 8,05 gram, beserta barang bukti terkait, berhasil diamankan dari tersangka FEB (24) oleh personel Satres Narkoba Polres Muba pada hari Senin (09/09/2024). Penangkapan ini dilakukan di rumah tetangga tersangka di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, oleh tim yang dipimpin Kanit Idik Ipda Abdul Rahman SH.

 

Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain SH, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurut Zanzibar, tindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi narkoba oleh FEB di rumah tetangganya. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung melakukan razia dan menemukan barang bukti shabu di saku celana tersangka.

 

“Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka FEB di rumah tetangganya. Dalam pemeriksaan, kami menemukan 35 paket shabu di saku celananya,” ujar Zanzibar.

 

Tersangka FEB kini diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, FEB dapat dikenakan pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda antara 1 milyar hingga 10 milyar rupiah. Penangkapan ini menambah upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Musi Banyuasin.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
31 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.