Bobol Gudang Karet, Dua Pelaku Diamankan Polsek Lubuk Raja Polres Oku

Baturaja - Polsek Lubuk Raja Polres Oku mengamankan kedua pelaku atas nama Pelaku HI Alias Godek (41) Warga Batumarta Unit VI Kec.Madang Suku III Kab. Oku Timur dan Pelaku SO Alias Santok (38) Warga Desa Batumarta Unit VI Blok K Kec.Madang Suku III Kab.Oku Timur dalam kasus pencurian getah karet.

 

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Lubuk Raja Ipda Indra Gunawan menerangkan bahwa sebelumnya Pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 13.00 Wib, korban mengecek Gudang penyimpanan karet di Dusun Gilas Desa Batumarta II Kec, Lubuk Raja, pada saat sampai di gudang, korban melihat pintu gudang sudah dalam keadaan terbuka, selanjutnya korban langsung melihat kedalam gudang dan ternyata 3 Keping Karet dengan berat kurang lebih 215 Kg yang berada di dalam Gudang sudah tidak ada lagi (hilang), akibat kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Lubuk Raja guna proses hukum lebih lanjut,

 

Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 20.30 Wib, anggota piket Polsek Lubuk Raja didatangi korban untuk memberikan informasi bahwa para pelaku yang melakukan pencurian karet tersebut merupakan mantan anak buahnya yang sudah di pecat, selanjutnya personil Reskrim Polsek Lubuk Raja melakukan koordinasi dengan pihak Resmob polres Oku untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

 

Kemudian sekira jam 22.10 wib Kapolsek Lubuk Raja IPDA Indra Gunawan beserta Resmob Polres Oku meluncur ke tempat para pelaku, setelah sampai di lokasi rumah pelaku, tim Resmob Polres Oku berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Batumarta Unit VI Blok K Kec.Madang Suku III Kab.Oku Timur.

 

Selanjutnya para pelaku langsung di amankan di Polsek Lubuk Raja guna interograsi (BAP) lebih lanjut, para pelaku saat ini di amankan di Mako Polsek Lubuk Raja dalam keadaan aman dan sehat, dan pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira jam 10.00 wib para pelaku akan langsung di serahkan/di limpahkan untuk di bawa ke Mapolres Oku guna penyidikan lebih lanjut.

 

Barang Bukti yang diamankan berupa 3 (Tiga) buah kunci gembok, 3 (Tiga) buah anak kunci dan Uang tunai Rp.491.000,-

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
48 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.