Polsek Keluang Amankan DD, Terduga Pelaku Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Musi Banyuasin (06/09/2024) – Polsek Keluang bergerak cepat menangkap DD (37), terduga pelaku kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di daerah aliran Sungai Dawas, Dusun 2, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Kebakaran terjadi pada Kamis pagi, dan DD ditangkap saat berada di lokasi, berusaha memadamkan api.

 

Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH., melalui Kasat Reskrim Polresta Muba, AKP Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH., mengonfirmasi bahwa DD telah ditetapkan sebagai tersangka. "DD berperan sebagai pengurus kegiatan illegal drilling tersebut. Pemilik sumur minyak diduga berinisial DH, yang masih dalam penyelidikan," ujar Bondan.

 

Tersangka dijerat dengan pasal 52 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Kebakaran diduga dipicu oleh kelalaian DD yang membiarkan api rokok menyulut minyak di lokasi.

 

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH, menjelaskan bahwa lokasi kejadian telah diamankan dengan police line dan akan menjadi bagian dari rute patroli rutin untuk mencegah aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
31 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.