Curi 43 Janjang Sawit, Warga Lubuklinggau Ditangkap Polsek Terawas

Musi Rawas, 4 September 2024 – Polsek Terawas Polres Musi Rawas berhasil menangkap seorang warga Kota Lubuklinggau yang diduga melakukan pencurian 43 janjang buah sawit di Dusun IV, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas. Tersangka, Robinho (49), warga Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, ditangkap pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

 

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Berdasarkan laporan polisi, korban SY (54), pemilik kebun sawit, melaporkan adanya pencurian yang sering terjadi di lahannya. Korban kemudian meminta bantuan patroli dari Polsek Terawas.

 

Saat patroli dilakukan pada dini hari, tersangka tertangkap basah bersama tiga rekannya yang sedang mencuri buah sawit. Sementara tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Tersangka Robinho ditangkap setelah berusaha kabur ke arah sungai.

 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua tojok sawit, sebilah parang, satu egrek, dan 43 janjang buah sawit dengan berat sekitar 1.300 kg, yang ditaksir bernilai Rp 2.860.000. Tersangka kini ditahan di Polsek Terawas dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
18 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.