Sat Reskrim Polres Prabumulih Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Ruko, Kerugian Capai 40 Juta

Prabumulih, 5 September 2024 – Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah ruko/toko pakaian milik Sudirman, berlokasi di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin dini hari, 2 September 2024, dengan total kerugian mencapai Rp 40.000.000.

 

Dua pelaku, Regi PP (20) dan AW (16), berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih. Mereka diketahui mencuri uang senilai Rp 30.000.000 dari laci kasir dan Rp 10.000.000 yang merupakan gaji karyawan.

 

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku yang dilakukan di Perumahan Vina Sejahtera II, Blok AC No. 14, Kelurahan Gunung Ibul.

 

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan, dan keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," ungkap AKP Herli Setiawan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
17 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.