Empat Lawang, 2 September 2024 – Sebagai bagian dari langkah preventif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Talang Padang bersama Kepala Desa Ulak Dabuk, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, menggelar kegiatan pemasangan banner larangan Karhutla. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran hutan dan lahan.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi kepada Kepala Desa dan perangkat desa tentang pentingnya pencegahan Karhutla dan bagaimana langkah-langkah yang harus diambil jika kebakaran terjadi. Mereka juga menyebarkan maklumat dari Kapolda Sumsel yang menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar, serta sanksi hukum yang mengancam pelanggar sesuai Pasal 187 KUHP.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Jon Kenedi, menekankan bahwa upaya ini juga mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) menjelang Pemilu 2024. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, damai, dan kondusif,” ujarnya.
Kegiatan berjalan lancar dengan harapan dapat mengurangi risiko Karhutla di Desa Ulak Dabuk, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan dan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. Langkah preventif ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran kolektif untuk menjaga alam dan mencegah bencana yang merugikan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.