Tusuk Korban Menggunakan Pisau Warga Tanjung Agung Di Amankan Polsek Baturaja Barat

Baturaja- Polsek Baturaja Barat Polres Oku mengamankan Pelaku DR (26) Alamat Kel. Tanjung Agung Kec. Baturaja Barat Kab. Oku dalam Kasus Tindak Pidana “Penganiayaan“ Sebagaimana Yang Dimaksud Dalam Pasal 351 KUHPidana.

 

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Baturaja Barat Iptu Toni Zainudin menerangkan bahwa kejadian tersebut bermula Pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 11.30 Wib di pada saat itu korban Jhoni Iskandar (25) Warga Kel. Tanjung Agung Kec. Baturaja Barat Kab. Oku sedang berada di pinggir jalan jl. Kol burlian kel. Tanjung agung kec. Baturaja barat kab OKU, kemudian korban dihadang oleh pelaku dan pelaku langsung memukul pelipis mata korban dengan menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian korban dan pelaku berkelahi. 

 

Lalu perkelahian korban dan pelaku langsung dipisahkan oleh warga sekitar. Namun pada saat korban hendak pergi menggunakan motor, korban ditusuk oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau sepanjang ± 20 (dua puluh) cm sebanyak 1 (satu) kali dan kemufian pelaku melarikan diri.

 

Usai melarikan diri, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 20.30 wib, Pelaku DR (26diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polsek Baturaja Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
33 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.