Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Sabtu, 18 Agustus 2024 di Jalan Bangau No.032, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur. Pelaku, Eko Suherdi (41), berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih.
Menurut Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, S.H., M.H., kejadian berawal ketika korban, Annisa Dariz Ambarwati, pulang ke rumahnya sekitar pukul 09.40 WIB dan mendapati pintu pagar serta kunci pintu rumah dalam keadaan rusak. Motor Honda Beat warna hitam milik korban dengan nomor polisi BG 2167 DAO yang diparkir di dalam rumah telah hilang, menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 21.000.000.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim mendapatkan petunjuk tentang keberadaan pelaku di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Prabujaya. Tim yang dipimpin langsung oleh AKP Herli Setiawan bersama Kanit Pidum Aiptu Sucipto, S.H., segera menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Eko Suherdi kini telah diamankan di Polres Prabumulih beserta barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat milik korban. Kasus ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Kapolres Prabumulih mengapresiasi kinerja jajarannya dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan, serta segera melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak kepolisian.Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.