Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 7.352 Gram Sabu dan 564 Butir Ekstasi, 23 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Palembang - Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.352 gram dan 564 butir ekstasi pada Jumat (30/08/2024). Pemusnahan dilakukan di Mapolda Sumsel dan dipimpin langsung oleh Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harrissandi.

 

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari 23 tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi Ditresnarkoba Polda Sumsel selama bulan Juli hingga Agustus 2024, berdasarkan 17 laporan polisi. Para tersangka terdiri dari kurir, pengedar, dan bandar narkoba, salah satunya bahkan diketahui merupakan mantan calon legislatif dari salah satu partai politik.

 

Nama-nama tersangka yang terlibat dalam kasus ini di antaranya adalah Gilang Ramadhon, Edo Pratama, M. Mirza, Al Muhajirun, Rama Habibi, Mursalin, M. Selfian Sanata, Fesi Fransiska, Rika Purwanti, Feri Fernandes, M. Arsyad, Wahyudi, M. Rochman, Erli Agus Saputra, Sangkut Bater, Arfani, Jeri, Rian Pratama, Al Hafizu, Adinata, Welly Martunova, dan Elsa Mahira.

 

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan narkoba tersebut menggunakan blender, kemudian dicampur dengan air dan pembersih sebelum dibuang ke dalam septic tank. "Dengan pemusnahan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 75.332 anak bangsa dari pengaruh buruk narkoba," ujar AKBP Harrissandi.

 

Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dari 23 tersangka, 15 di antaranya merupakan residivis kasus narkoba. "Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tambahnya.

 

Operasi penangkapan ini dilakukan di berbagai lokasi di Sumatera Selatan, termasuk Kabupaten Musi Banyuasin, Lubuk Linggau, Muara Enim, PALI, OKI, Muratara, dan Banyuasin. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Sumsel.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
172 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.