Pagaralam – Pada Selasa, 27 Agustus 2024, Polres Pagaralam menggelar konferensi pers di Aula Wirasatya 96, dipimpin oleh Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SH, SIK, MT, bersama Waka Polres Kompol M. Ali Asri, SH, Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana, SH, dan Kasi Humas AKP Mastoni, SE. Konferensi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkini mengenai kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka Leonardo.
Leonardo, warga Jalan Karang Caya, Lahat, lahir 26 Oktober 1986, ditangkap setelah terlibat dalam tindakan penganiayaan terhadap Laila Tamara Mutmini, warga Jalan Cisangkan Hilir, Kota Cimahi. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024, pukul 14.00 WIB di rumah ibu korban di Jalan Pagardin, Kota Pagaralam.
Kapolres menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi setelah cekcok antara pelaku dan korban. Leonardo, dalam kemarahannya, menggunakan senjata tajam berupa pisau untuk melukai Laila. Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekerasan yang dilakukan sangat brutal dan mengancam keselamatan korban.
Kapolres AKBP Erwin Aras Genda menegaskan bahwa Leonardo diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera serta menjamin keamanan masyarakat.
Dalam konferensi pers, Kapolres juga menjelaskan langkah-langkah penanganan kasus ini dan menjawab pertanyaan media. Kapolres menegaskan komitmen Polres Pagaralam dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari kekerasan, serta mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.