Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pengoplosan tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg. Operasi ini dilakukan oleh Unit 3 Subdit 1 Tipid Indagsi yang dipimpin oleh Iptu Anita, SH.
Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan 3 orang pelaku beserta sejumlah tabung dan barang bukti oplosan gas LPG. Penangkapan dilakukan saat para pelaku tengah melakukan pengoplosan tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah:
1. AK alias BENI
2. HR alias SEMI
3. HL alias HERLI
Selain pelaku, barang bukti yang diamankan meliputi:
1. 100 tabung gas 3 kg
2. 16 tabung gas 12 kg
3. 1 buah timbangan
4. 70 buah segel warna kuning
5. 220 buah segel warna putih
6. 12 buah alat suntik
7. 250 buah karet rubberseal
8. 1 unit mobil
Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan tentang Minyak Bumi dan Gas. Kasus ini telah diproses dan saat ini menunggu dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.