Prabumulih, 24 Agustus 2024 - Personel Satlantas Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya. Fokus utama kegiatan ini adalah menindak kendaraan bermotor yang melawan arus, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI, serta kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap kendaraan roda empat dan roda enam yang bermuatan berlebih (ODOL).
Kasat Lantas Polres Prabumulih, IPTU Marlina S.H M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pengendara tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. "Kami mengutamakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Penindakan yang kami lakukan adalah bagian dari upaya preventif untuk mengurangi pelanggaran yang termasuk dalam 12 Pelanggaran Prioritas," ujar IPTU Marlina.
Operasi ini dilakukan dengan metode patroli hunting dan stasioner di Kawasan Tertib Lalu Lintas yang berada di wilayah hukum Polres Prabumulih. Selama kegiatan, Satlantas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan sosialisasi mengenai bahaya melawan arus, pentingnya penggunaan helm SNI, serta larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di Kota Prabumulih.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.