Prabumulih, 21 Agustus 2024 – Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, melaksanakan kegiatan patroli gabungan di Kelurahan Cambai pada Rabu, 21 Agustus 2024. Kegiatan ini melibatkan Kanit Samapta IPDA Sugito, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cambai Bripka Eried Serinata S.H., Bhabinsa Kel Cambai Serda Oktari, personil BPBD Kota Prabumulih, serta Lurah Cambai.
**Patroli gabungan ini bertujuan untuk mengedukasi warga tentang bahaya dan dampak pembakaran hutan serta lahan.** Dengan memasang spanduk karhutla dan menyebarkan maklumat, petugas ingin memastikan warga memahami risiko dan konsekuensi hukum dari pembakaran lahan.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo S.I.K melalui Kapolsek Cambai IPTU Yogie Melta S.Sos menjelaskan, "Pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mencegah praktik pembakaran lahan yang dapat merusak lingkungan."
Kegiatan ini juga melibatkan BPBD dan unsur pemerintah kelurahan sebagai bentuk sinergi dalam memberikan solusi bagi masyarakat. **"Kami ingin memastikan masyarakat membuka lahan perkebunan dengan cara yang aman dan sesuai dengan peraturan,"** tambah Kapolsek Cambai.
Patroli gabungan ini merupakan langkah konkret dalam menjaga lingkungan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya karhutla.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.