Ogan Ilir, 21 Agustus 2024 - Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan keberhasilan dalam mengungkap kasus kriminal serius. Pada Selasa malam, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan pencurian dengan kekerasan. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M. Ilham, SIK, MM., bersama Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, SE.
Tersangka, Akmaludin Bin M. Yusif (51), yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi listrik, ditangkap di kediamannya di Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Ia diduga kuat terlibat dalam pembunuhan terhadap Ita Anggraini (46), seorang warga Kelurahan Kuta Raya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI.
Kasus ini bermula pada Kamis, 15 Agustus 2024, ketika korban berangkat ke Palembang untuk bekerja menggunakan sepeda motor Honda Blade miliknya. Kontak terakhir korban dengan keluarganya terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024. Setelah beberapa hari tidak ada kabar, pada Senin, 19 Agustus 2024, keluarga korban mendengar informasi tentang penemuan jenazah perempuan paruh baya yang belum teridentifikasi. Setelah diperiksa di RS Bhayangkara Palembang, jenazah tersebut dipastikan adalah Ita Anggraini.
Penangkapan tersangka terjadi setelah tim penyidik mendapatkan informasi bahwa Akmaludin berada di rumahnya. Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka tanpa perlawanan. Di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, sepeda motor milik korban, dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk membawa jenazah korban ke lokasi pembuangan di jembatan Pesona Tanjung Senai.
Dalam keterangannya, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kami akan memastikan bahwa tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya," tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan terus memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.