Polsek Ulu Musi Gelar Sosialisasi dan Pemasangan Spanduk Larangan Pembakaran Hutan di Desa Puntang

EMPAT LAWANG – Polsek Ulu Musi, di bawah naungan Polres Empat Lawang, Polda Sumsel, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan di Desa Puntang, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (20/8/2024). 

 

Kegiatan yang dipimpin oleh Brigpol Feri Adi dan Briptu Pirmansyah ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat setempat mengenai bahaya dan dampak buruk dari pembakaran hutan dan lahan. Dengan mengedepankan Maklumat Kapolda Sumsel Nomor: Mak/01/II/2023, personel kepolisian menyampaikan larangan tegas terhadap praktik tersebut, serta konsekuensi hukum yang menyertainya.

 

Brigpol Feri Adi menegaskan kepada warga bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan kejahatan serius yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat akibat polusi udara. "Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 12 tahun, sesuai Pasal 187 KUHP," jelasnya.

 

Selain itu, masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan turut serta menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (HARKAMTIBMAS) menjelang pemilihan umum, guna memastikan proses pemilu berlangsung aman dan damai.

 

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan tertib dan aman, serta direspon positif oleh masyarakat Desa Puntang yang semakin menyadari pentingnya menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran hutan dan lahan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
34 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.