Pada Sabtu malam, 1 Juni 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, terjadi kasus pencabulan di Desa Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali. Korban, Evi Purnama (28), melaporkan bahwa pelaku, Jeksen bin Insan (41), mengajak korban bertemu di rumah teman korban, Deli. Saat pertemuan, pelaku mencoba melakukan hubungan badan yang ditolak korban. Pelaku kemudian mencium bibir korban dan meremas payudaranya. Korban yang melawan dan berteriak, menarik perhatian teman-temannya sehingga pelaku melarikan diri.
Laporan kasus ini dilaporkan ke Polres Pali pada 2 Juni 2024 dengan nomor LP/B-155/VI/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL. Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, S.Tr.K. S.I.K memerintahkan Kanit PPA IPTU Dayend Maretdiansyah SH MH dan tim Opsnal Beruang Hitam untuk menyelidiki.
Tersangka ditemukan dan ditangkap di Warung Bakso Sukat Airport, Kecamatan Talang Ubi. Barang bukti yang disita termasuk visum et repertum dan pakaian korban. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.