Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Pendopo

Polres Empat Lawang, Polda Sumsel – Tim Bhabinkamtibmas yang terdiri dari Brigpol Riduan, Briptu Viktor, Briptu Mustaqpirin, Briptu Viqqy Q, dan Bripda Rolly melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi di Kecamatan Pendopo dan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar. Petugas menjelaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merupakan tindak kejahatan yang dapat merusak lingkungan, termasuk flora (tumbuhan) dan fauna (binatang), serta mencemari udara dengan asap polusi.

 

Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar akan dikenakan sanksi pidana kurungan selama 12 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 187 KUHP.

 

Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat, khususnya di Desa Muara Karang, untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan kelestarian alam serta mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pemilu agar berlangsung aman, damai, dan kondusif.

 

Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah tersebut dalam keadaan aman dan kondusif.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
63 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.