Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo Terima Audiensi Direksi PT. Pinang Witmas Sejati

Palembang – Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, S.I.K., menerima audiensi Direksi PT. Pinang Witmas Sejati pada Senin, 12 Agustus 2024, bertempat di Ruang Delegasi, Lt. 2 Gedung Mapolda Sumsel. Pertemuan ini dihadiri oleh General Manager PT. Pinang Witmas Sejati, Bapak Meor Zuheir Bin Meor Hisham, HR Manager Bapak Khaidir, dan rekanan perusahaan Bapak Awi.

 

Dalam audiensi tersebut, Kapolda Sumsel didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polda Sumsel, antara lain Karoops Polda Sumsel Kombes Pol. Muhammad Anis Prasetio Santoso, S.I.K., M.Si., Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Pol. Hadi Wiyono, S.I.K., Dansatbrimob Polda Sumsel Kombes Pol. Susnadi, S.I.K., Dirpamobvit Polda Sumsel Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., Kabidkum Polda Sumsel Kombes Pol. Tulus Sinaga, S.I.K., M.H., serta Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi, S.I.K., M.H.

 

Pertemuan ini membahas berbagai topik terkait kerjasama antara PT. Pinang Witmas Sejati dan Polda Sumsel, terutama dalam aspek keamanan dan ketertiban di lingkungan operasional perusahaan. Kapolda Sumsel menyampaikan pentingnya sinergi antara kepolisian dan pihak perusahaan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi dan kegiatan bisnis.

 

Kapolda juga menekankan komitmen Polda Sumsel untuk terus mendukung dunia usaha di wilayahnya, dengan memberikan jaminan keamanan dan penegakan hukum yang adil. Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kerja sama antara Polda Sumsel dan PT. Pinang Witmas Sejati demi kelancaran operasional serta keamanan bersama.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
285 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.