Polres OKI merespon cepat terhadap pemberitaan viral tentang oknum anggota Polsek Pedamaran, Briptu L, yang menggunakan narkoba jenis sabu.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan tegas terhadap anggota sesuai fakta kejadian dan mengapresiasi pihak media atas informasi yang diberikan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak media yang memberikan informasi tersebut, hal ini untuk perbaikan pengawasan kepada anggota ke depan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres OKI menyatakan bahwa telah mendapatkan video dan gambar dugaan Briptu L menggunakan narkotika pada tanggal 16 Januari 2024 di wilayah OKI.
"Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar Briptu L dan saksi lainnya akan diperiksa untuk pembuktian perkara dimaksud," jelasnya.
Briptu L telah dinyatakan positif mengandung zat amfetamin dan meth-amfetamin berdasarkan pemeriksaan urine yang dilakukan.
"Untuk pemberkasan pemeriksaan lebih lanjut, Briptu L telah kami tempatkan di tempat khusus atas perkara dugaan penggunaan narkoba jenis sabu," tambahnya.
Briptu L akan dikenakan pasal pada Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dengan ancaman sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Alat bukti lain dalam perkara ini berupa video yang menunjukkan Briptu L sedang menggunakan narkoba jenis sabu, yang akan digunakan dalam proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.
Ini menegaskan komitmen Polres OKI dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota kepolisian dan menjaga profesionalisme serta integritas institusi kepolisian.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.