Bhabinkamtibmas Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan di Desa Puntang

Polres Empat Lawang, Polda Sumsel – Bhabinkamtibmas Polsek Ulu Musi melakukan kegiatan pemasangan maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor: Mak/01/II/2023 mengenai larangan pembakaran hutan, lahan, atau semak belukar. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Puntang, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang.

 

Personil yang terlibat dalam kegiatan ini adalah AIPTU Gortap S dan Brigpol Bairul.

 

Dalam kegiatan tersebut, mereka memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar, menjelaskan bahwa tindakan ini adalah tindak kejahatan yang merusak lingkungan, flora, fauna, dan dapat mencemari udara dengan polusi asap.

 

Masyarakat juga diingatkan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 187 KUHP.

 

Selain itu, mereka mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan dan kelestarian alam serta memastikan keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu agar aman, damai, dan kondusif.

 

Selama kegiatan, situasi berlangsung aman dan kondusif.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
279 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.