PRABUMULIH – Dalam upaya meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas di wilayahnya, Satuan Lalu Lintas Polres Prabumulih menggelar kegiatan sosialisasi dan penindakan terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas pada Kamis, 8 Agustus 2024. Fokus utama penindakan kali ini adalah kendaraan yang melawan arus, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, dan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, kendaraan roda empat atau lebih yang membawa muatan berlebih (ODOL) juga menjadi sasaran dalam operasi ini.
Kanit Turjagwali Polres Prabumulih, IPDA Asmuni, S.Sos., menegaskan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain. "Menggunakan helm berstandar SNI, tidak melawan arus, serta tidak menggunakan handphone saat berkendara adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai pengguna jalan. Selain itu, kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK juga harus selalu diperhatikan," ujarnya.
Dalam operasi yang dilakukan, tindakan berupa teguran hingga tilang diberikan kepada pelanggar. Pengendara yang melawan arus, tidak memakai helm, dan menggunakan knalpot brong menjadi prioritas penindakan. Diharapkan, langkah tegas ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat Prabumulih.
IPDA Asmuni juga mengingatkan, "Sayangi nyawa Anda, karena keluarga Anda menunggu di rumah. Tetaplah menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Polisi dulur kito, salam Presisi." Satuan Lalu Lintas Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus mengedukasi dan menegakkan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayahnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.