PRABUMULIH – Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang sopir perusahaan. Kasus ini terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di pangkalan gas LPG 3 kg milik Wardi Aripin di Desa Karang Bindu, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.
Menurut Kapolsek RKT, IPTU Heffi Juliansyah, S.H., korban dari tindak pidana ini adalah PT Prabumulih Karosene, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi gas LPG. Pelaku, Rezki Agung Jaya (30), yang bekerja sebagai sopir truk pengangkut gas LPG di perusahaan tersebut, diketahui telah menggelapkan 14 tabung gas LPG 3 kg tanpa izin dari perusahaan.
Kronologis kejadian mengungkap bahwa Rezki Agung Jaya menurunkan 14 tabung gas LPG 3 kg dari truk dan menyimpan sebagian di rumahnya. Sebanyak 7 tabung sudah dijual oleh pelaku, sementara sisanya disita sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian. Akibat perbuatannya, PT Prabumulih Karosene mengalami kerugian sebesar Rp3.290.000.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan, Kapolsek RKT memerintahkan Kanit Reskrim RKT, Aipda M. Agustino, S.H., bersama Tim Macan RKT untuk segera menangkap pelaku. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Karang Bindu, beserta 7 tabung gas LPG 3 kg yang masih ada.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan karena terlilit hutang. Saat ini, Rezki Agung Jaya telah ditahan di Polsek RKT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolsek RKT memastikan bahwa pihaknya akan terus memproses kasus ini hingga tuntas dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak pidana serupa.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.