Muara Enim - Pada hari ketiga penertiban tambang batu bara ilegal, Tim Satgas Gabungan kembali melaksanakan kegiatan di Bintan PIT 2 Banko Barat, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, dan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, dengan tujuan utama untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di wilayah tersebut.
Dalam operasi kali ini, Tim Satgas Gabungan melakukan pengecekan Ring Kanal dan pemasangan spanduk peringatan di sekitar area tambang ilegal. Selain itu, tim juga membongkar pondok-pondok yang didirikan oleh para penambang ilegal. Area tambang yang ditertibkan ini berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PTBA, yang seharusnya bebas dari aktivitas tambang ilegal.
Salah satu langkah yang diambil oleh Tim Satgas adalah penggalian Ring Kanal atau Parit Gajah. Penggalian ini dilakukan dengan menggunakan satu unit alat berat jenis Excavator 210 Komatsu E2196. Ring Kanal tersebut memiliki kedalaman 4 meter dan lebar 5 meter, serta dua lobang yang hanya dapat dilalui oleh kendaraan roda dua. Tujuan dari penggalian ini adalah untuk menghambat akses para penambang ilegal ke area tambang.
Kegiatan penertiban ini melibatkan berbagai pihak dalam Tim Satgas Gabungan, termasuk personel Polres Muara Enim, Brimob Polda Sumsel, Dit Shabara Polda Sumsel, Sat Pol PP, dan Subdenpom. Sinergi antara berbagai instansi ini diharapkan dapat memperkuat upaya penertiban dan menjaga keamanan di wilayah tambang.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menjelaskan bahwa penertiban tambang batu bara ilegal ini merupakan bagian dari upaya tegas pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk melindungi sumber daya alam dari eksploitasi ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Menurut AKP RTM Situmorang, tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial di wilayah sekitar. Oleh karena itu, tindakan penertiban ini sangat penting untuk dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten.
Dengan adanya kegiatan penertiban yang terus dilakukan oleh Tim Satgas Gabungan, diharapkan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Muara Enim dapat dihentikan secara permanen. Pemerintah akan terus memantau dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.