Polsek Kikim Tengah Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas LPG di Tanjung Aur

LAHAT - Jajaran Polres Lahat melalui Polsek Kikim Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana. Pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, di Dusun III Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, dua tersangka berhasil diamankan. Tersangka tersebut adalah Ade Rahmad Effendy (25) dan Widya Septi Yanti (30), keduanya warga Desa Tanjung Aur.

 

**Barang Bukti:**

- 9 (Sembilan) buah tabung gas LPG 3 kg berwarna hijau.

 

**Kronologis Kejadian:**

 

Pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah pelapor di Dusun III Desa Tanjung Aur. Para korban, yaitu Rusmawati, Jumadi, Bahar, Elvi, dan Siombing, kehilangan total sembilan tabung gas LPG 3 kg. Pelaku masuk ke dapur rumah korban dan mengambil tabung gas tersebut.

 

Pencurian dilakukan secara berulang oleh pelaku:

- Pada Selasa malam, 30 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku mencuri dua tabung gas di rumah depan Bimo dan satu tabung gas di rumah warga Desa Tanjung Aur.

- Pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku mencuri dua tabung gas dan satu bungkus rokok merk RC di rumah Sihombing.

- Pada Jumat malam, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku mencuri satu tabung gas di rumah Bahar dan satu tabung gas di rumah tetangga Bahar. Di rumah Rusmawati, pelaku mencuri dua tabung gas.

 

Total kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu rupiah). Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kikim Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

 

**Kronologis Penangkapan:**

 

Pada Minggu, 4 Agustus 2024 sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka Ade Rahmad Effendy dan Widya Septi Yanti ditangkap oleh Kapolsek Kikim Tengah AKP Abu Nawas, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kikim Tengah IPDA Budi Agus, S.E, bersama personil Polsek Kikim Tengah. Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak melakukan pencurian tabung gas LPG kembali di Jalan Simpang 3 Banuayu, Desa Tanjung Aur. Tersangka dan barang bukti sembilan tabung gas LPG 3 kg kemudian diamankan di Polsek Kikim Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polsek Kikim Tengah dalam mengungkap kasus ini dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal di lingkungan mereka.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
247 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.