Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Seksual dan Pemerkosaan di Desa Semangus

PALI - Sat Reskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan yang terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024, di Jalan Simpang Medu, Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Kasus ini melibatkan korban bernama Sulastri Binti Sukirman (36), seorang ibu rumah tangga, yang mengalami kejadian tragis saat menumpang mobil kayu yang dikemudikan oleh tersangka Rido Saputra Bin Dedi Marzali (22).

 

Kejadian bermula sekitar pukul 15.30 WIB ketika Rido, yang bekerja sebagai sopir mobil kayu, bertemu Sulastri yang ingin menumpang. Pelaku kemudian mengarahkan korban ke lokasi yang tidak sesuai dengan tujuan semula dan menunggu di tempat muat kayu. Saat menunggu, pelaku membujuk dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual di dalam mobil. Meskipun korban berusaha melawan, pelaku tetap melancarkan aksinya hingga mengeluarkan sperma di jok mobil.

 

Kejadian berulang sekitar pukul 21.00 WIB di lokasi yang sepi setelah pelaku selesai memuat kayu. Rido kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual. Usai kejadian, pelaku menurunkan korban di lokasi sepi dan meninggalkannya sendirian. Sulastri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres PALI.

 

Penangkapan tersangka dilakukan setelah Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, menerima informasi keberadaan pelaku di Jalan Loging MHP Unit VIII Desa Semangus. Tim Opsnal Unit IV PPA Polres PALI yang dipimpin oleh Kanit PPA, IPTU Dayend Maret Diyansyah, S.H, segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dalam interogasi, Rido mengakui perbuatannya.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain satu helai baju warna pink, satu helai celana legging berwarna hitam, dan hasil visum revertum. Kasus ini akan terus diselidiki oleh Polres PALI untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

 

Kapolres PALI mengapresiasi kinerja tim yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat dan berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dimasa depan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
380 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.