Prabumulih - Pada Rabu (31/07/2024), Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 27 April 2024. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, S.H., M.H., dan Kanit Pidum, AIPTU Sucipto, S.H.
Kasus ini bermula ketika pelapor, Riki Subagio, seorang karyawan BUMN, melaporkan kehilangan tiga batang besi penahan beronjong di Jalan Legok, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Kejadian tersebut terjadi saat Riki melakukan patroli dan menemukan bahwa barang milik PT. KAI senilai Rp3.595.500 telah hilang.
“Setelah menerima laporan, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Sutejo (37), warga Jalan Kelekar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan,” ungkap AKP Herli Setiawan.
Pada hari penangkapan, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa Sutejo sedang berada di atas mobil truk untuk berangkat kerja. Tim segera menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, Sutejo dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu batang rel beronjong sepanjang 1,5 meter.
Kasat Reskrim berharap dengan penangkapan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di sekitar mereka.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.