Muratara, 30 Juli 2024 – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rawas Ilir Polres Muratara berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin, melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A-02/VII/2024/SPKT/SEK.RWI/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL yang diterima pada 27 Juli 2024.
Kejadian berlangsung pada pukul 02.30 WIB di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Tersangka dalam kasus ini adalah Dede Sleman Bin Royansen, seorang petani berusia 30 tahun.
Kronologi kejadian bermula saat anggota Polsek Rawas Ilir yang tengah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menerima informasi tentang keberadaan Dede Sleman yang diduga memiliki senjata tajam dan senjata api. IPDA Febri Yudaprawira bersama tim segera menuju lokasi dan menemukan Dede Sleman berbaring di tempat tidur gantung di bawah rumah panggung. Penggeledahan yang dilakukan menghasilkan penemuan satu bilah senjata tajam jenis pisau, satu pucuk senjata jenis pistol mainan, dan satu buah tas berisi bilah celurit.
Tersangka Dede Sleman beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polsek Rawas Ilir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak pidana yang dapat menimbulkan keresahan di wilayah tersebut.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.