Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Martapura Beri Himbauan Pencegahan 3C di Pasar Kalangan Desa Simpang Agung

OKU Selatan, 29 Juli 2024 – Dalam upaya mencegah terjadinya tindak kejahatan yang dikenal dengan sebutan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Martapura, Brigpol Fetriyanto dan Brigpol Ahmad Susanto, memberikan himbauan kepada para pedagang dan pembeli di Pasar Kalangan Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan. Langkah ini diambil untuk meminimalisir pencurian serta menjaga keamanan dan ketertiban di area pasar.

 

Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnain, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Simpang Martapura, Iptu Agus Suparwanto, SH, menyampaikan pentingnya pelaksanaan patroli dan himbauan oleh Bhabinkamtibmas, terutama di pusat keramaian seperti pasar. "Patroli dan himbauan di pasar sangatlah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada pedagang dan pembeli untuk tetap berhati-hati dan menjaga harkamtibmas," ujar Kapolsek.

 

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa tips keamanan kepada pedagang dan pembeli, seperti selalu mengawasi barang dagangan, tidak membawa uang dalam jumlah besar, dan melaporkan segera jika melihat atau mengalami tindakan mencurigakan.

 

Dengan adanya patroli rutin dan himbauan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pasar, sehingga dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan 3C di wilayah tersebut.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
59 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.