Polres Muratara Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Desa Rantau Jaya

Muratara, 28 Juli 2024- Sat Reskrim Polres Muratara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara. Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/57/VI/2024/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, yang diajukan pada 6 Juni 2024. Pada 2 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku memasuki mes karyawan kebun sawit milik Fikri dan mencuri sepeda motor korban dengan merusak kabel kontak sepeda motor tersebut.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu, 28 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, Kasat Reskrim Polres Muratara memerintahkan Kanit Pidum untuk melaksanakan penangkapan terhadap pelaku. Tim gabungan dari Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara dan personil Polsek Karang Jaya, yang dipimpin oleh Kanit Pidum, segera melaksanakan operasi di lokasi. Tersangka, Rupit Hidayat, berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Desa Rantau Jaya, dan barang bukti berupa sepeda motor korban juga berhasil diamankan.

 

Saat ini, tersangka Rupit Hidayat telah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Muratara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana. Kasus ini menegaskan komitmen Polres Muratara dalam memerangi tindak pidana dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya, menunjukkan respons cepat dan koordinasi yang efektif dalam penegakan hukum.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
177 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.