PALI – Polres PALI Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Kejadian ini diketahui terjadi pada hari Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB di garasi mobil milik korban yang beralamat di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Korban, Sutrisno bin A. Lesta Nuhasan, seorang karyawan swasta berusia 32 tahun, melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui kehilangan mesin sinsau merk STIHL warna oranye dan baterai mobil merk INCONE warna putih biru, dengan total kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Dalam laporan polisi nomor: LP/B/092/VII/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 17 Juli 2024, disebutkan bahwa pelaku masuk ke dalam garasi mobil milik korban dengan cara memanjat pintu garasi dan mengambil barang-barang tersebut.
Kapolsek Penukal Abab, IPTU Darmawansyah, S.H., M.H., memerintahkan anggota Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pencurian diketahui seorang laki-laki bernama Persis Andika alias Ener bin Romli, warga Desa Betung.
Pada hari Rabu, 24 Juli 2024, tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Desa Betung dan segera melakukan penangkapan. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Polsek Penukal Abab untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres PALI untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Kapolres PALI menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam mengungkap dan menangani setiap kasus kriminalitas yang terjadi di wilayahnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.