Satreskrim Polres Musi Rawas Amankan Fengky Cs dalam Kasus Pembakaran Lahan 1,5 Hektare

Musi Rawas, 19 Juli 2024 – Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas (Satreskrim Polres Mura) berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus pembakaran lahan seluas 1,5 hektare di RT 1, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas. Operasi ini dilakukan pada hari Jumat, 19 Juli 2024.

 

Identitas keempat tersangka adalah Fengky Trisno, pemilik lahan yang merupakan warga Desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, serta tiga rekannya berinisial AI, ST, dan SO, yang semuanya warga Kabupaten Musi Rawas. Keempatnya diduga membuka lahan dengan cara membakar pada hari Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, dan Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH, membenarkan penangkapan tersebut. "Keempat pelaku telah diambil keterangan perihal perbuatan pembakaran lahan yang dilakukannya. Saat ini, keempatnya masih dalam proses pendalaman perkara," ujar Kapolres.

 

Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas antara lain satu buah korek api berwarna ungu, tiga buah alat semprot air, sebilah senjata tajam jenis parang, dan tiga ikat potongan kayu bekas terbakar. Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A-16/VII/2024/SPKT/Res Mura/SUMSEL, tanggal 20 Juli 2024.

 

Kejadian bermula pada pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB, Rabu (17/7/2024), ketika anggota Polsek Purwodadi bersama warga mendatangi dan memitigasi tempat kejadian kebakaran lahan di perbatasan Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi, dan Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta. Kebakaran tersebut diduga sengaja dilakukan oleh masyarakat untuk membuka lahan baru.

 

Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Rawas dan pemerintah desa setempat kemudian melakukan olah TKP pada Jumat (19/7/2024), memasang garis polisi, dan mengambil titik koordinat di TKP.

 

Kapolres menjelaskan bahwa keempat tersangka melanggar Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana. "Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tegasnya.

 

Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar karena akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Kami ingatkan bahwa dampak buruk asap dari kebakaran hutan dan lahan ini sangat merugikan, baik secara nasional maupun global, dan Provinsi Sumatera Selatan termasuk penyumbang terjadinya kebakaran lahan," tutupnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
73 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.