Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Tersangka Penyebaran Konten Asusila, Korban Pelajar SMA

Palembang, 23 Juli 2024 – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang tersangka penyebaran video dan foto asusila yang menargetkan seorang pelajar SMA. Tersangka, MMR, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada Minggu (21/7/2024).

 

Kasubdit V AKBP Hadi Saefudin, didampingi Kasubbid PiD Bid Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, MSi, menjelaskan bahwa MMR menyebarkan konten asusila yang melibatkan korban berinisial Mawar melalui grup WhatsApp yang terdiri dari teman-teman korban. "Tersangka masuk ke grup yang dimasukkan oleh korban dan kemudian membuat grup baru untuk menyebarluaskan video dan foto tersebut," kata Hadi.

 

Motif tersangka adalah cemburu dan emosi karena korban dekat dengan temannya. "Hubungan mereka adalah hubungan jarak jauh, dan pada 23 Februari 2023, tersangka mulai menyebarkan konten tersebut setelah merekam dan menangkap gambar dari video call (vcs)," tambahnya.

 

Modus operandi tersangka termasuk mendekati dan membujuk korban untuk melakukan vcs, yang kemudian direkam dan disebarluaskan setelah tersangka merasa kesal. "Perbuatannya mengakibatkan video dan foto tersebar di kalangan teman-teman dekat korban," ungkap Hadi.

 

Tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

 

Kombes Pol Sunarto, Kabid Humas Polda Sumsel, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bertepatan dengan Hari Anak Nasional, menyoroti pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan gadget. "Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan ekstra untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi," ujar Sunarto dalam konferensi pers di Gedung Utama Presisi Polda Sumsel.

 

Perwakilan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, Edi Hendri, juga menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan dan trauma healing kepada korban untuk membantu mengatasi dampak psikologis dari penyebaran konten pornografi tersebut. "Trauma healing ini penting untuk membantu korban mengatasi gangguan psikologis akibat kejadian tersebut," tambah Edi.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
45 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.