Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Landi Mesa (32) warga Gang Arena, Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kecamatan Prabumulih Utara. Kasus ini terungkap setelah Merry Astina (38), seorang ibu rumah tangga, melaporkan kehilangan dua unit handphone miliknya.

 

Kejadian ini terjadi pada Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa dua unit handphone.

 

Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH, menyatakan bahwa pelaku Landi Mesa merupakan seorang pedagang dan residivis perkara penggelapan. Dia ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang berpotensi hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada tim yang telah berhasil mengungkap kasus ini dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
169 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.