Kepergok Curi Buah Kelapa Sawit, Polsek Megang Sakti Tangkap Warga Desa Jajaran Baru II

MUSI RAWAS - Satu dari dua terduga pelaku pencurian buah sawit berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas (Mura) di kebun sawit di Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, pada Minggu (21/7/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.

 

Identitas tersangka diketahui sebagai Saudi (27), warga Blok C Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. Sementara itu, rekannya yang berinisial SR masih dalam pengejaran petugas.

 

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Megang Sakti, AKP Hendri SH, membenarkan penangkapan tersebut. "Kami telah menahan Saudi, sedangkan rekannya SR masih dalam pengejaran karena terlibat dalam pencurian buah sawit," kata Kapolsek saat dikonfirmasi pada Senin (22/7/2024).

 

Kejadian tersebut bermula pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 17.30 WIB ketika korban, SO (54), memasuki kebun sawit miliknya di Desa Jajaran Baru II untuk menjaga kebun sawit dari pencurian, dengan rencana memanen pada Senin (22/7/2024). Sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (21/7/2024), korban mendengar suara buah sawit jatuh dan langsung menghubungi dua rekannya, WO dan SN. Setelah ketiganya berkumpul, mereka melakukan pengintaian dan berhasil mengepung tersangka sekitar pukul 03.00 WIB, meskipun salah satu tersangka berhasil melarikan diri.

 

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak pemerintah Desa Jajaran Baru II. Pada pukul 06.00 WIB, korban melakukan pengecekan terhadap kebun sawit miliknya yang seluas 2 hektare dan menemukan bahwa buah sawit miliknya sudah berceceran di areal kebun sawit. Setelah pengecekan, diketahui bahwa tersangka telah memanen sekitar 70 janjang buah sawit dengan berat total 1,2 ton, yang jika di tafsir senilai Rp 2.880.000.

 

Sekitar pukul 06.30 WIB, personel Polsek Megang Sakti mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan tersangka.

 

"Dari keterangan tersangka, mereka masuk ke kebun sawit sekitar pukul 23.30 WIB pada Sabtu (20/7/2024) dengan menggunakan sepeda motor Revo. SR mulai memanen buah sawit, sedangkan Saudi bertugas mengumpulkan buah yang telah dijatuhkan oleh SR," jelas Kapolsek. 

 

Polsek Megang Sakti juga berhasil menyita barang bukti berupa 70 janjang buah kelapa sawit, satu buah dodos, satu buah parang, satu keranjang angkut buah, dan satu unit motor merek Revo dengan nomor polisi DK 4946 AAT.

 

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara petugas terus melakukan pengejaran terhadap SR yang berhasil melarikan diri.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
114 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.