Unit Reskrim Polsek Penukal Utara Tangkap Terduga Pencuri Tabung Gas Elpiji dan Senapan Angin

PALI – Unit Reskrim Polsek Penukal Utara berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian tabung gas elpiji dan senapan angin milik Mumberi, warga Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara, pada Rabu, 03 Juli 2024. Pelaku, berinisial ES (18), adalah warga Dusun II Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Provinsi Sumsel.

 

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/09/VII/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL UTARA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tanggal 07 Juli 2024. Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi, S.H, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.

 

Menurut Kapolsek, setelah mendapatkan laporan dari korban pencurian, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Penukal Utara IPDA Decky Chandra Winata, S.E, beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan, nama pelaku berhasil diidentifikasi. Tak lama kemudian, Unit Reskrim Polsek Penukal Utara mengendus keberadaan pelaku dan langsung melakukan penggerebekan.

 

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Desa Karang Tanding," kata Kapolsek Penukal Utara kepada wartawan, Minggu (14/7/2024).

 

Kapolsek mengungkapkan, kejadian pencurian itu terjadi pada hari Rabu, 03 Juli 2024, sekitar pukul 06.00 WIB di pondok di kebun sawit milik Mumberi di Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara. Korban mendapatkan informasi bahwa pondoknya telah dibobol, dan setelah mengecek, ia menemukan bahwa plafon dan dinding dapur belakang pondok yang terbuat dari papan kayu telah dirusak. Senapan angin berwarna coklat dan tabung gas elpiji 3 kg yang berada di dalam pondok telah hilang.

 

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Penukal Utara," jelasnya.

 

Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini berupa satu buah senapan angin bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekitar satu meter, dan satu tabung gas elpiji berwarna hijau.

 

"Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Penukal Utara guna proses lebih lanjut," tandas Kapolsek.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
124 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.